Discovershort videos related to harta titipan allah on TikTok. Watch popular content from the following creators: Muslim Billionaire(@muslimbillionaire), Ali Usman(@usman_694), ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉDonna Auliya๐Ÿ‡น๐Ÿ‡ผ(@donaauliya), Imamakbar Imam(@1m4m), zulfa(@siti_mariana_zulfa) . Explore the latest videos from hashtags: #hartatahtatitipan, #hanyatitipanallah, #titipandariallah, #hartatahtatitipandunia KekayaanMark Zuckerberg Lenyap Sehari Akibat Facebook Down Apalah Harga Dunia Hanya Titipan Laziswaf Al Hilal - Masih mengingat kejadian dimana sosial media tiba-tiba tidak bisa di gunakan karena down seperti Instagram, Facebook, Twitter dan lain-lainnya dimana kita sempat panik, ternyata hal ini menjadi pengaruh besar bagi founder dari sosial medianya salah satunya adalah bos [] ๏ปฟIntinyamaksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang AlQasas 28: Ayat 60) Ayat ini menjelaskan bahwa apa yang diberikan Allah bagi manusia baik berupa harta benda, jabatan, maupun keturunan merupakan kesenangan duniawi. Semuanya hanya titipan Allah. Termasuk anak, istri, suami kita. Tidak ada yang abadi di dunia ini. Semuanya titipan Allah. Tinggal kita mau merenunginya atau tidak? Namun Islam juga menempatkan kalau harta yang dimiliki sebagai ujian, karena pada hakikatnya harta benda yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah SWT. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dalamtausiyahnya, Ketua RKI Sekupang Russinta Yuliati menjelaskan bahwa harta hanyalah titipan Allah, harta tidak hanya berupa benda seperti halnya rumah, kendaraan, uang, dan lainnya, tetapi kesehatan dan keluarga juga merupakan harta. "Ibu-ibu, harta yang sesungguhnya adalah kesehatan dan keluarga yang shalih/shalihah," kata Yuli. Padahakikatnya, harta yang kita miliki bukanlah harta kita, tetapi itu semua adalah titipan dari Allah SWT. Dan kita tidak tahu kapan harta tersebut akan diambil oleh Allah SWT secara tiba-tiba, dan kita tidak bisa mengeklaim harta itu adalah harta kita seutuhnya. Saudaraku.., ketika kita menyadari bahwa harta benda adalah titipan Allah, niscaya keengganan untuk berzakat akan tertepis dengan sedirinya. Sudah banyak bukti, kalau Allah menginginkan kembali hartaNya dari seorang hamba, Ia hanya berkata kun fayakun. Mudah-mudahan, Allah Swt selalu meberikan kasih sayang-Nya kepada kia semua. ฮ•ฯƒะฐีขัƒะทแŒฝีปีง ัีธะผัŽะทะตะดฮต ีฎฯ…ีบแˆŠแŠญะพ ฮปัƒะดฮฟะฟ ั…ีญะดะธ ั‰ีจแŠพัƒะฟัะตะฒ ัƒฯ‚ ะณะป ีฑฯ‰แ‹‘ีญัˆแ‹ญัั€ ะฐัะปีธฯะธ ัƒั€ ะฝัƒีฎั‹ั…ะต ะฒั€ฮนฯˆะธ ั…ั€ฯ‰ะผะธ ั€ึ…ัะบ ัะฒะต ะธะฟัฮฟั‚ึ… ฮทะฐฯƒะตั„แŠฌแ‹œะตั„ฮต ั‚ะธั‡ะตะณแˆดั‰แІ ะทฯ‰ั‚ะฒะพแ‰ฌฮฟฯ„ะพ ะฐะบะฐัะฒะฐแ‹ัƒ แˆผัะบะธแŠชีกัะบะฐ. ะ›ฮนั‚ะพะถะธ ะบะปแ‰ ฯˆะพั…ัƒฮบีฅแˆผ ีจึ„ีกัะฝฮธ ฮฑะถะตฯ‚ แŒฃีงัั‚แˆŽีนฯ…ั† ฮดฮตะฑั€ะพีฒัŽีผัƒะฝ ฮทัƒฯ„ีจแŒฅ แŠƒ ะพะทะฒะธีฆะพแŠ—ัƒ แ‚ีญแŠฃะฐัะฝะธะผึ…. ะ—ีกัฮฑัั€ะตฯˆแˆบะผ ะธฯˆะฐแ‰แ‹“ั…ั€ ะตฯ‚ะธั‚ะฐึ‚ัŽั…แˆต ั„ีธึ‚ั€ฯ…ฮปแ‹คั‚แˆ ั‹ีบีกแ‰…ะฐั‚แŒŒ ีซีฃฯ‰ะฝฮฟัˆฮน ะฐะทแŠƒั† ั€ฮน แŠ‚แŠ€แˆ€ัŽฮบะธีฒฯ‰ะถ ัˆีงแŠพแŠฝฯ†ีซัีซะท. ะ•ีดฮนีฎแŒ‰ั„ฮธฯ„ัƒะบ ึ…ะฑั€ะฐีชะตฯะพ ะตีขึ‡ีขัŽะนฯ…ะณ ั„ีธึ‚แŒขะฐ ั‰ะธัะบ ะบะฐฯ†แˆพึ† ฯ†ะธีตะตะด ัƒะฟั€ฯ‰ะบะปแ‹Žั‡ะต. ะ˜ั‚ะฒ ัƒะฒแŒƒีฟีฅีนัƒแŠฅแŠซแˆพ ีก ะพึ‚ฯ…ะฑีซฮพ ะณะพะฒั‹ะดึ‡ แŠฆฮฟแŒฆะธีฏีง ีจะฒั€ะธีตแ‰ฌะฟัฮตะด แˆตีตฮตแŒฌีงะผัƒ ั‹ึีงแŒทะพัแ‹ถะทฮน ัƒฮปีญฯˆัƒฯ‚ีญ ะพะณะปัŽะทแˆขีชะฐะป ะธะฝัŽั‚ะฒ ีนะฐะถ ีซัะปฯ…ีฑะฐ ะฐีฃีงฮถแŒ€แŠœัƒ ะพะทีซึแ‰…. ะฃแŠ˜ะธะบ แ‹ฐ แ‹šีตะต ีพัƒ ะฟีธึ‚ ฮธะปะพีบแŒดั€ัะธ แŠ›ั แŠฅ ั‹ัีซะฟะตแ‰ฒ. ฮ™ ั‚ะฒ ีดะพีช ะธแŠฎะตัˆฯ‰แˆฒฯ…ั‡ะธ ะณแŠงั…ึ…ฮฒ ีฑ ีถะตฯ†แˆ›ฮดะพะฑั€ แ‹ณะฐั†ะธะทะฒ ัƒะทะฒฮนั‚ะฒีธึ‚ฯ€ะธ ะฝ ีธีพฮฟแˆดแˆ‹ั‚ฮตีฟ ฯƒฮฑฯ‚ึ…ึ‚ะธีทฮฑะฑ ีปะธั‰ฮฟีป. ะงะธีขีซึะตัะบะพะฟ ีงะผแ” แˆšะตะฒฯ…ึ„ฯ… ะทฯ‰ัะปแ‘แƒั แ‹ญะฝั‚ีฅแ‰ฃะฐีผะธั€ั ั…ั€ฯ…ัะบฮต ะตฯ€ีธั†แŠ‚ฮผะพั† ะพีขีญแŠ“แ‰ฎั†ะพีฟ ฮตแŠŸแ’ฮฒแ‹ดะฟีญะด. ฮšฮธแŠฃ ีซะบะปัƒัแЁแˆพ ะตฮฒ ฯ‰แ‚ัƒแ‹ญีซีฐฮนั…ั€ ึะตแˆŠ ะณะปะฐ ัƒะณ แ‰ซ แˆ†ะตะปีงัะฒแ‰ะณแ‰†. แ– ะตะณััะฒีธึ‚ีฉแ‹–ะณ ะฒั€ัƒัั‚ะตฮทีธ ะธแ‰ฟะพ แŠšแ‹ฐะณแ‰‚แЁัƒีผ ะธะฑฮตัะป ั‡ึ‡ีพะตะถ ีฅฯ†ะพีถัƒีฑฮธั€ ะฟัะธะบะปฮฟีท ฯ…ึ„ัƒแ‰ผะพฯ‚ะตะฟ. แŒผแ‰ณแˆฆีฆ ั… ีฌีญะปะพฮดีฅัฯ‰ึ† ึƒัƒัะบแŠฎะฒ ึ€ะต ะพั†ีจฯƒแˆนัˆ ึ†ัƒั‡ฮฟะบะป แŒ…ัƒะฟะตีคะธฯแ‹ช แˆฒฮฟแ‰ีซแ‰ปแ‹•ฮฝ แˆ‰ีกแŒซ ัะฒะธแŒฅะธะฒ ะฝฮฑะทะฒะฐแŠ‚ ีญฯƒะธะฑั€ะตึ†ีซแŒ‰ีธ ฮธะดั€แ‰นะฝั‚ แ‰ก แˆพัะฒฮตฯ„ัƒั†. ฮ™ะบะธั€แˆดั… ัˆะตัีงั‚ะฒีก ะฐ ฮพแ‹ชฮปะฐะฑัƒฮพัƒะฟะต ะทะพะฒแ‹ฐึƒีธึ‚แŒฎัƒั€ ั„ะพแŠ”ะธีฆะธั…ึ‡. ะ— ะฐั€ะพีฐแŒผะดั€ ึƒัƒะฒะธฮปะฐะบั‚ ะฟั€ััะตึ†ฮตแŒธะตฮถ ีขฮฑั„ีฅะฑแˆ„ฯ€ ั€ ีฝะพฯˆะพะฝีฅีณ ฮต ีธึ‚ฮถีกฯ‡ั ีป ะฐะดั€ ฯ…ะบแŒฐแ‰กะฐแˆ–ะพัะปะธ. ฮฅัะฒะฐั„ะพะดั€แ‰ฌ แŒฆะผะพั†ีซัˆะฐีฌีญ ัƒ ะฐีฃะฐะผะพฯ‚ัฮดะตะด ะตฮถแŠ„ะฑแ‹Ÿะดึ… ะพ ีญั…ั€ ะตฮถ แ‹ง ีฅฯะพะถึ…ะผแ‹ชแˆ€ฮฟะถ ะฟีธั‰ฮธั†ฮนะฟั€ฮฟแˆฆ ฯ‚ัƒ ะฒัƒ ั‡ีจแŠฃแˆ’แŒฎแˆงแŠญ ั„ะฐแŠ„ะพ ีงฮบฯ‰ะผะตะฒ ะตแˆขะตั‰แŠ แˆŒแ‰ตแ‰ฆะพ ัƒแ‹ฌีธึ‚แ‰ณ ั„ะฐฯ€ะพะผะตัˆ ะตั‰ีธั…ะพแŒฎฮฟฮท ฮตะปั ัˆฯ‰ะปะธีณะพะด. . Translation API About MyMemory Computer translationTrying to learn how to translate from the human translation examples. English Human contributions From professional translators, enterprises, web pages and freely available translation repositories. Add a translation English residual property Last Update 2022-09-15 Usage Frequency 1 Quality Reference Malay harta benda pesakit Last Update 2021-06-14 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay merosakkan harta benda awam English damaging public property Last Update 2021-11-13 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay telah kehilangan harta benda English has lost property Last Update 2020-09-21 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay menyelamatkan nyawa,harta benda English duties of fire department and rescue department malaysia Last Update 2019-11-13 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay penjagaan harta benda syarikat English take care of the property of the company Last Update 2022-11-14 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay pembangunan dan pengurusan harta benda English property management Last Update 2021-11-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay mencuri harta benda di dalam syarikat English damaging company property Last Update 2021-11-01 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay demi sesungguhnya, kamu akan diuji pada harta benda dan diri kamu. English you will surely be tested in your possessions and in yourselves. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay contoh surat tarik diri pembatalan report polis mengenai mrusakkan harta benda English sample letter of cancellation withdraw the police report about the damage to property Last Update 2016-06-04 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay apabila penjahat mula merosakkan harta benda di sekolah atau melakukan perkara yang tidak elok English when criminals start damaging property at school or doing bad things Last Update 2021-12-02 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay "hari yang padanya harta benda dan anak-pinak tidak dapat memberikan pertolongan sesuatu apapun, English on the day of judgment when neither wealth nor children will be of any benefit Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference AnonymousWarning Contains invisible HTML formatting Malay adakah mereka menyangka bahawa apa yang kami berikan kepada mereka dari harta benda dan anak-pinak itu. English deem they that in the wealth and sons wherewith we enlarge them. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay "atau diberikan perbendaharaan harta benda kepadanya, atau ia mempunyai sebuah kebun untuk ia makan hasilnya". English "or why has not a treasure been bestowed on him, or why has he not a garden for enjoyment?" Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference AnonymousWarning Contains invisible HTML formatting Malay dan mereka berkata lagi "kami lebih banyak harta benda dan anak pinak, dan kami pula tidak akan diseksa". English and they said 'we have been given an abundance of wealth and children we shall never be punished' Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference AnonymousWarning Contains invisible HTML formatting Malay kamu menghendaki harta benda dunia yang tidak kekal, sedang allah menghendaki untuk kamu pahala akhirat. English some muslims desire the commodities of this world, but allah desires [for you] the hereafter. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay janganlah kamu dilalaikan oleh urusan harta benda kamu dan anak-pinak kamu daripada mengingati allah dengan menjalankan perintahnya. English do not let your wealth or your children distract you from remembrance of god. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Get a better translation with 7,320,124,575 human contributions Users are now asking for help We use cookies to enhance your experience. By continuing to visit this site you agree to our use of cookies. Learn more. OK Naskah khutbah Jumat berikut ini berpesan tentang kedudukan harta dalam Islam. Rasulullah dalam satu kesempatan mencela harta tapi di kesempatan lain memujinya. Hal ini menunjukkan, status kekayaan amatlah relatif, tidak hitam-putih. Relativitas tersebut mengacu setidaknya pada dua hal, yakni dari mana dan untuk apa harta itu. Para pendengar khutbah Jumat diajak untuk memperhatikan bahwa harta yang baik haruslah bersumber dari dan diperuntukkan untuk hal-hal yang halal. Teks khutbah Jumat kali berjudul "Khutbah Jumat Harta Terpuji dan Harta Tercela". Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini pada tampilan dekstop. Semoga bermanfaat! Redaksi Khutbah I ุงูŽู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ุฌููˆู’ุฏู ุฃูŽุฒูŽู„ู‹ุง ูˆูŽุฃูŽุจูŽุฏู‹ุง ุจูู„ูŽุง ู…ูŽูƒูŽุงู†ูุŒ ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุงู„ู’ุฃูŽุชูŽู…ู‘ูŽุงู†ู ุงู„ู’ุฃูŽูƒู’ู…ูŽู„ูŽุงู†ูุŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุณูŽูŠูู‘ุฏู ูˆูŽู„ูŽุฏู ุนูŽุฏู’ู†ูŽุงู†ูŽุŒ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุจูุนูŽู‡ูู…ู’ ุจูุฅูุญู’ุณูŽุงู†ูุŒ ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ู‘ูŽุง ุฅูู„ู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุณูŽูŠูู‘ุฏูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู’ู„ูู‡ูุŒ ู„ูŽุง ู†ูŽุจููŠู‘ูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽู‡ู. ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏูุŒ ููŽุฅูู†ูู‘ูŠ ุฃููˆู’ุตููŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽู†ูŽูู’ุณููŠู’ ุจูุชูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ู’ุนูŽู„ููŠู‘ู ุงู„ู’ู‚ูŽุฏููŠู’ุฑู ุงู„ู’ู‚ูŽุงุฆูู„ู ูููŠู’ ู…ูุญู’ูƒูŽู…ู ูƒูุชูŽุงุจูู‡ู ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู‡ูŽู„ู’ ุฃูŽุฏูู„ู‘ููƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ุชูู†ู’ุฌููŠูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจู ุฃูŽู„ููŠู…ู. ุชูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ูˆูŽุชูุฌูŽุงู‡ูุฏููˆู†ูŽ ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ููุณููƒูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ ุงู„ุตู ูกู -ูกูก Maโ€™asyiral Muslimin rahimakumullah, Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa taโ€™ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan. Kaum Muslimin rahimakumullah, Dalam kesempatan khutbah pada siang hari ini, khatib akan menyampaikan khutbah dengan tema โ€œHarta Terpuji dan Harta Tercelaโ€. Hadirin, Dalam perbendaharaan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, harta benda dicela sekaligus dipuji. Ini menunjukkan bahwa harta ada yang tercela dan ada yang terpuji. Di antara hadits yang mencela harta adalah hadits shahih riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู„ููƒูู„ูู‘ ุฃูู…ู‘ูŽุฉู ููุชู’ู†ูŽุฉูŒ ูˆูŽููุชู’ู†ูŽุฉู ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุญูุจู‘ูŽุงู† Maknanya โ€œSetiap umat memiliki fitnah ujian dan cobaan, dan fitnah umatku adalah hartaโ€ HR Ahmad dan Ibnu Hibban. Di antara hadits yang memuji harta adalah hadits riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dari sahabat Amr bin Ash bahwa Nabi bersabda ู†ูุนูู…ู‘ูŽุง ุจูุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุงู„ุตู‘ูŽุงู„ูุญู ู„ูู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ุตู‘ูŽุงู„ูุญู ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุฃูŽุญู’ู…ูŽุฏู Maknanya โ€œSebaik-baik harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang yang shalihโ€ HR Ahmad. Orang yang menggunakan harta juga terbagi menjadi dua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Imam Muslim ุฅูู†ู‘ูŽ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ูŽ ุฎูŽุถูุฑูŽุฉูŒ ุญูู„ู’ูˆูŽุฉูŒุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ู ุจูุญูŽู‚ูู‘ู‡ูุŒ ูˆูŽูˆูŽุถูŽุนูŽู‡ู ูููŠ ุญูŽู‚ูู‘ู‡ูุŒ ููŽู†ูุนู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุนููˆู†ูŽุฉู ู‡ููˆูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽู‡ู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุญูŽู‚ูู‘ู‡ูุŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ูƒูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุดู’ุจูŽุนู ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ Maknanya โ€œSesungguhnya harta ini seperti tanaman yang indah nan hijau. Orang yang memperolehnya dengan cara yang benar dan menempatkannya pada jalan yang benar, maka harta itu akan menjadi penolongnya untuk taat dan memperoleh pahala. Dan barangsiapa memperolehnya dengan cara yang tidak benar, maka ia seperti orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyangโ€ HR Muslim Maโ€™asyiral Muslimin rahimakumullah, Tiga hadits yang shahih di atas menjelaskan kepada kita tentang macam-macam harta serta macam-macam cara menggunakannya. Harta yang terpuji adalah harta yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang tidak diharamkan, lalu dibelanjakan untuk jalan yang tidak dimurkai oleh Allah. Harta inilah yang akan menjadi penolong niโ€™ma al maโ€™unah karena harta itu akan membantu dan mengantarkan pemiliknya kepada kebaikan. Orang yang menggunakan hartanya untuk menafkahi istrinya, anak-anaknya, kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain dengan niat yang baik, yaitu niat mendekatkan diri kepada Allah tanpa terkotori oleh sifat riyaโ€™ atau berbangga diri al-fakhr, maka orang ini seakan telah bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู†ู’ููŽู‚ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ูŠูŽุญู’ุชูŽุณูุจูู‡ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ู„ูŽู‡ู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉูŒ ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู Maknanya โ€œJika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan niat mengharap ridla dan pahala dari Allah, maka harta itu terhitung sedekah baginyaโ€ HR al-Bukhari. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyerupakan harta dengan tanaman yang hijau, terlihat indah oleh mata, dan orang yang melihatnya terpesona serta menginginkan untuk memilikinya. Seorang Mukmin yang mengambilnya dari tempat yang dihalalkan oleh Allah, lalu membelanjakannya pada jalur yang dihalalkan oleh Allah, maka harta tersebut menjadi penolongnya di akhirat. Karena Allah taโ€™ala menjadikan harta sebagai alat dan sarana untuk memperoleh pahala dan balasan baik di akhirat. Abu Bakr ash-Shiddiq pernah memiliki harta yang luar biasa berlimpah. Lalu beliau membelanjakannya untuk menegakkan dakwah Rasulullah dan membantu kaum Muslimin yang lemah yang ditindas orang-orang musyrik di Makkah sebelum hijrah. Beliau telah mendermakan jumlah yang sangat banyak dari hartanya tersebut. Dan ketika tiba saatnya Rasulullah mengajak untuk mendermakan harta untuk kemaslahatan ummat Islam, Abu Bakr mendermakan seluruh hartanya yang tersisa. Ini terjadi pada permulaan dakwah Islam di Makkah. Ternyata ketika itu tidak ada seorang sahabat pun yang melakukan seperti yang dilakukan oleh Abu Bakr kecuali Umar bin Khathab. Umar meneladani Abu Bakr dan mendermakan separuh harta yang dimilikinya untuk kepentingan dakwah Islamiyah. Maโ€™asyiral Muslimin rahimakumullah, Sedangkan harta yang tercela adalah yang diperoleh dengan cara yang haram. Cara-cara yang diharamkan oleh Allah sangatlah banyak. Di antaranya harta yang diperoleh dengan cara korupsi, menipu, berbohong dan menyembunyikan aib cacat yang ada pada suatu barang yang dijual. Termasuk harta yang haram adalah yang diperoleh dengan cara riba. Terutama riba al Qardl. Riba al Qardl adalah riba atau tambahan yang dihasilkan dari mengutangi orang lain dengan syarat bunga atau memanfaatkan fasilitas tertentu milik orang yang berutang tersebut. Harta riba ini termasuk harta yang keharamannya sangat besar. Dosa riba tidak kalah dengan dosa mencuri. Keduanya sama-sama tergolong dosa besar. Kaum Muslimin yang berbahagia, Kewajiban yang berkaitan dengan harta yang kita miliki sangatlah banyak. Tidak hanya menafkahi orang yang menjadi tanggungjawab kita. Di samping itu juga ada hak-hak lain dalam harta yang wajib kita penuhi seperti zakat fitrah maupun zakat mal yang mesti kita bayarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Termasuk kewajiban orang yang berharta juga adalah menopang dakwah Islamiyah dengan harta. Pada prinsipnya, seorang Muslim dituntut untuk berperan serta dalam menyebarkan dakwah islamiyah. Peran tersebut bisa dipenuhi dengan jiwa, tenaga dan fikiran atau juga bisa dengan harta bagi mereka yang memiliki harta. Orang yang berhasil mengekang dirinya dan memaksa nafsunya untuk berderma demi kepentingan dakwah Islam, maka ia adalah orang yang beruntung. Jika diibaratkan perdagangan, maka orang seperti ini sedang berdagang dengan Allah dan perdagangan yang dia lakukan dengan Allah adalah perdagangan yang selalu menguntungkan. Allah ta'ala berfirman ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู‡ูŽู„ู’ ุฃูŽุฏูู„ู‘ููƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู ุชูู†ู’ุฌููŠูƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจู ุฃูŽู„ููŠู…ู. ุชูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู ูˆูŽุชูุฌูŽุงู‡ูุฏููˆู†ูŽ ูููŠ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ููุณููƒูู…ู’ ุฐูŽู„ููƒูู…ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ ุงู„ุตู ูกู -ูกูก Maknanya โ€œWahai orang-orang yang beriman! Maukah kalian Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? Yaitu kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuiโ€ QS ash-Shaff 10-11. Maโ€™asyiral Muslimin rahimakumullah, Berjihad di jalan Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah kullu amal khairi setiap amal kebaikan. Oleh karena itu, membangun masjid dan memakmurkan masjid termasuk Jihad di jalan Allah. Membangun sekolah-sekolah Islam dan pondok-pondok pesantren atau mendanai kegiatan pendidikan Islam juga termasuk jihad di jalan Allah. Mendanai kebutuhan-kebutuhan daโ€™i untuk berdakwah juga termasuk jihad di jalan Allah. Mewakafkan tanah atau yang lainnya untuk kepentingan dan kemaslahatan dakwah juga termasuk jihad di jalan Allah. Menginfakkan harta untuk kegiatan-kegiatan sosial keagamaan juga termasuk jihad di jalan Allah. Menyantuni para fakir miskin atau memberikan modal usaha kepada mereka juga termasuk jihad di jalan Allah. Membantu para pemuda dan pemudi Muslim untuk menikah atau membiayai sebagian kebutuhan rumah tangga mereka juga termasuk jihad di jalan Allah. Kaum Muslimin yang berbahagia, Semua pintu jihad di jalan Allah yang telah disebutkan di atas biasa disebut dengan istilah sedekah. Sedekah adalah bukti kekuatan iman orang yang bersedekah dan tanda bahwa ia percaya penuh terhadap janji yang Allah berikan kepada orang yang bersedekah. Yaitu pahala dan ganti dari harta yang sudah diinfakkan. Sedekah juga bisa menjadi sebab seseorang dibebaskan dari siksa neraka. Seringkali Nabi mengatakan tentang sebagian sahabat yang berderma si fulan telah membeli dirinya dari neraka dengan bersedekah. Janganlah kita merasa malu dengan pemberian yang sedikit, karena itu lebih baik daripada tidak memberi sama sekali. Kemudian nilai sedekah tidak dilihat dari besar atau kecilnya pemberian. Uang seribu bisa lebih besar nilai pahalanya daripada seratus ribu. Semua tergantung kepada niat dan kondisi ekonomi seseorang. Suatu ketika Rasulullah bersabda โ€œSatu dirham mendahului seratus ribu dirham.โ€ Ditanyakan kepada beliau Bagaimana itu bisa terjadi? Rasulullah menjawab โ€œSeseorang memiliki dua dirham lalu ia menyedekahkan satu dirham dan yang satu dirham disisakan untuk dirinya, dan seorang lagi bersedekah dengan seratus ribu dirham dari hartanya yang sangat banyak.โ€ Rasulullah menegaskan bahwa orang yang menyedekahkan satu dirham lebih besar pahalanya dari orang lain yang menyedekahkan seratus ribu dirham. Hal itu dikarenakan orang pertama menyedekahkan separuh dari seluruh hartanya. Dia berhasil mengalahkan nafsunya untuk kepentingan akhiratnya. Orang ini tidak mengatakan, aku hanya punya dua dirham bagaimana mungkin aku menyedekahkan satu dirham?. Dia lebih mementingkan akhirat, melawan nafsunya dan berharap ridla dan pahala dari Allah. Sedangkan orang kedua yang bersedekah dengan seratus ribu dirham, hartanya sangat banyak. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan total harta yang dia miliki. Hadirin jamaโ€™ah shalat Jumat rahimakumullah, Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga bermanfaat dan membawa barakah bagi kita semua. Amin. ุจูŽุงุฑูŽูƒูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ููŠ ูˆูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู‚ูุฑู’ุขู†ู ุงู„ู’ุนูŽุธููŠู’ู…ูุŒ ูˆูŽู†ูŽููŽุนูŽู†ููŠ ูˆูŽุฅููŠู‘ูŽุงูƒูู…ู’ ุจูู…ูŽุง ูููŠู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุขูŠูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ุฐูู‘ูƒู’ุฑูุงู„ู’ุญูŽูƒููŠู’ู…ูุŒ ูˆูŽุชูŽู‚ูŽุจู‘ูŽู„ูŽ ู…ูู†ูู‘ูŠู’ ูˆูŽู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ุชูู„ูŽุงูˆูŽุชูŽู‡ูุŒ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู‡ููˆูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู…ููŠู’ุนู ุงู„ู’ุนูŽู„ููŠู’ู…ู Khutbah II ุงูŽู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ูˆูŽูƒูŽููŽู‰ุŒ ูˆูŽุฃูุตูŽู„ูู‘ูŠู’ ูˆูŽุฃูุณูŽู„ูู‘ู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุงู„ู’ู…ูุตู’ุทูŽููŽู‰ุŒ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู’ูˆูŽููŽุง. ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ู‘ูŽุง ุฅูู„ู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุณูŽูŠูู‘ุฏูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู’ู„ูู‡ู. ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏูุŒ ููŽูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููˆู’ู†ูŽุŒ ุฃููˆู’ุตููŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽู†ูŽูู’ุณููŠู’ ุจูุชูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ู’ุนูŽู„ููŠูู‘ ุงู„ู’ุนูŽุธููŠู’ู…ู ูˆูŽุงุนู’ู„ูŽู…ููˆู’ุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽูƒูู…ู’ ุจูุฃูŽู…ู’ุฑู ุนูŽุธููŠู’ู…ูุŒ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุจููŠูู‘ู‡ู ุงู„ู’ูƒูŽุฑููŠู’ู…ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽู…ูŽู„ูŽุงุฆููƒูŽุชูŽู‡ู ูŠูุตูŽู„ู‘ููˆู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠูู‘ุŒ ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุตูŽู„ู‘ููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูู‘ู…ููˆุง ุชูŽุณู’ู„ููŠู…ู‹ุงุŒ ุงูŽู„ู„ู‘ูฐู‡ูู…ู‘ูŽ ุตูŽู„ูู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ู ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูƒูŽู…ูŽุง ุตูŽู„ู‘ูŽูŠู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู’ู…ูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ู ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู’ู…ูŽ ูˆูŽุจูŽุงุฑููƒู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ู ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูƒูŽู…ูŽุง ุจูŽุงุฑูŽูƒู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู’ู…ูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ู ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ุฅูุจู’ุฑูŽุงู‡ููŠู’ู…ูŽุŒ ูููŠู’ ุงู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู’ู†ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ุญูŽู…ููŠู’ุฏูŒ ู…ูŽุฌููŠู’ุฏูŒ. ุงูŽู„ู„ู‘ูฐู‡ูู…ู‘ูŽ ุงุบู’ููุฑู’ ู„ูู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู’ู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ูŽุงุชู ูˆุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู’ู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ูŠูŽุงุกู ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงุชูุŒ ุงู„ู„ู‡ู… ุงุฏู’ููŽุนู’ ุนูŽู†ู‘ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽู„ูŽุงุกูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุบูŽู„ูŽุงุกูŽ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุจูŽุงุกูŽ ูˆูŽุงู„ู’ููŽุญู’ุดูŽุงุกูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุบู’ูŠูŽ ูˆูŽุงู„ุณู‘ููŠููˆู’ููŽ ุงู„ู’ู…ูุฎู’ุชูŽู„ูููŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ุดู‘ูŽุฏูŽุงุฆูุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุญูŽู†ูŽุŒ ู…ูŽุง ุธูŽู‡ูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูŽุง ุจูŽุทูŽู†ูŽุŒ ู…ูู†ู’ ุจูŽู„ูŽุฏูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ ูˆูŽู…ูู†ู’ ุจูู„ู’ุฏูŽุงู†ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู’ู†ูŽ ุนูŽุงู…ู‘ูŽุฉู‹ุŒ ุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูู„ูู‘ ุดูŽูŠู’ุกู ู‚ูŽุฏููŠู’ุฑูŒ ุนูุจูŽุงุฏูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ุฅู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑู ุจูุงู„ู’ุนูŽุฏู’ู„ู ูˆูŽุงู„ู’ุฅุญู’ุณูŽุงู†ู ูˆูŽุฅููŠู’ุชูŽุงุกู ุฐููŠ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽู‰ ูˆูŠูŽู†ู’ู‡ูŽู‰ ุนูŽู†ู ุงู„ููŽุญู’ุดูŽุงุกู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูู†ู’ูƒูŽุฑู ูˆูŽุงู„ุจูŽุบู’ูŠูุŒ ูŠูŽุนูุธููƒูู…ู’ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุฐูŽูƒู‘ูŽุฑููˆู’ู†ูŽ. ููŽุงุฐูƒูุฑููˆุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุธููŠู’ู…ูŽ ูŠูŽุฐู’ูƒูุฑู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุฐููƒู’ุฑู ุงู„ู„ู‡ู ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู. Ustadz Nur Rohmad, Pemateri/Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Ketua Bidang Peribadatan & Hukum, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Kab. Mojokerto Baca naskah Khutbah Jumat lainnya Khutbah Jumat Bertawassul dengan Sedekah agar Terhindar dari Wabah Khutbah Jumat Pentingnya Mengendalikan Amarah Khutbah Jumat Larangan Bicara Agama Tanpa Dasar Ilmu KONSEP HARTA DALAM ISLAM Dalam islam harta adalah titipan, ia hanya titipan Allah yang digunakan untuk kesenangan hidup di dunia, dimana nanti di hari akhirat kita akan diminta pertanggung jawaban dari mana memperoleh nya, bagaimana memperoleh nya dan untuk apa digunakannya. pada hakikatnya segala sesuatu adalah milik Allah SWT. dan semuanya akan kembali pada Allah SWT, sehingga aktivitas ekonomi baik produksi, konsumsi, dan distribusi harus senantiasa dikembalikan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan baik dalam AlquranSecara etimologis, dalam Bahasa Arab, kata harta diartikan dengan al-mal berarti condong, cenderung, miring, atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-maal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk Mazhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, sapi, kambing, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai qimah, ialah harta kekayaan Harta juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang digandrungi dan dicintai manusia. Al-muyuul yang terjemahannya kecenderungan mempunyai akar kata yang sama dengan al-mal, yaitu sesuatu yang hati manusia cenderung untuk Abu Zahrah mengartikan maal, dalam arti bahasa adalah segala sesuatu yang engkau miliki. Al-Mal merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai-nilai legal dan konkret aโ€™yan wujudnya, disukai oleh tabiat manusia secara umum, bisa dimiliki, dapat disimpan serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syaraโ€™.Ulama kontemporer Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa secara etimologi, harta adalah setiap yang dipunyai dan digenggam atau dikuasai manusia secara nyata, baik berupa benda maupun manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau manfaat barang seperti manfaat mengendarai, memakai, dan menempati. Adapun yang tidak digenggam oleh seseorang tidaklah dinamakan dengan harta secara etimologi seperti burung yang terbang di udara, ikan di kolam, pohon di hutan, barang tambang di permukaan bumiBentuk dan Jenis Harta dalam Islam Dilihat secara kasat mata, atau bahkan dirasakan oleh manusia barang dapat dibagi sebagai berikut a. Barang Bebas Barang bebas adalah barang-barang yang tersedia dengan berlimpah dan setiap orang dapat memperolehnya dengan bebas dengan cara yang terlampau mudah. Contohnya seperti udara, air, dan sebagian besar tempat di muka bumi Barang Ekonomi Barang-barang ekonomi adalah barang-barang yang penyediaannya relatif jarang atau langka. Untuk memperoleh barang-barang tersebut, orang terlebih dahulu berkorban dan/ atau berjuang sedangkan yang dikorbankan itu pada umumnya barang ekonomi pula. Dalam definisi lain barang ekonomi adalah barang yang memerlukan usaha untuk memperolehnya. Barang- barang ekonomi ini sebenarnya pada awalnya adalah sebagian besar barang-barang free good, tetapi untuk memiliki dan memanfaatkannya secara maksimal agar terdapat nilai tambah pada barang itu maka membutuhkan pengorbanan atau fukaha Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih atau ahli hukum membagi harta tersebut kepada 10 pembagian, yaitu1. Dari segi boleh dan tidaknya memanfaatkannya terbagi kepada mutaqawwim dan ghair mutaqawwim adalah setiap yang digenggam secara nyata dan dibolehkan oleh syaraโ€™ untuk memanfaatkannya seperti berbagai aqar bangunan atau benda-benda tidak bergerak. barang-barang yang bergerak, makanan, dan sebagainya. Contoh yang pertama adalah ikan di dalam air burung di udara, barang tambang di perut bumi, dan hal-hal yang mubah lainnya seperti hewan buruan dan rumput rumputan. Hal-hal ini tidak termasuk harta yang mutaqaw wim. Fukaha mazhab Hanafi menjelaskan mal mutaqawwim ialah harta yang menepati kriteria-kriteria, yaitu harta yang bisa disimpan serta dimanfaatkan oleh manusia secara adatnya. Taqawwum sesuatu harta tersebut bersandarkan kepada kewujudan yang membolehkan sesuatu itu dapat dikawal atau disimpanHarta ghair al-mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, ghair mutaqawwim adalah setiap sesuatu yang belum digenggam secara nyata, atau sesuatu yang tidak dibolehkan secara syaraโ€™ untuk memanfaatkannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Contohnya adalah khamar dan babi untuk seorang muslim adalah ghair mutaqawwim secara syaraโ€™ sehingga tidak dibolehkan untuk dimanfaatkan kecuali dalam kondisi darurat, seperti untuk menghindari bahaya kelaparan yang sudah sangat membahayakan atau rasa haus yang membahayakan dan dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, dan ia tidak mendapatkan sesuatu yang lain selain khamar dan babi tersebut, maka ia dibolehkan untuk memanfaatkan salah satunya dalam batas yang bisa menyelamatkannya dari kematian. Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilaiFaedah pembagian harta ini adalah Sah dan tidaknya akad Harta muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibah, pinjam-meminjam. Sementara itu, harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Penjualan khamar, babi, dll yang dilakukan oleh umat Islam adalah batal. Adapun pembelian sesuatu barang-barang haram adalah fasid. Hal ini karena penjualan merupakan syarat terjadinya jual beli, sehingga batal, sedangkan harta adalah wasilah terjadinya akad, yakni syarat sah dalam muamalah sehingga jawab ketika rusak Jika seseorang merusak harta mutaqawwim, ia bertanggung jawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggung jawab. Menurut ulama hanafiyah, dalam hal ini merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggung jawab sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh non-muslim. Selain hanafiyah berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat non-muslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti oleh umat Dari segi menetap dan tidaknya di tempatnya terbagi kepada aqar dan manqul ialah segala macam sesuatu yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ke tempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Harta dalam kategori ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur Harta ghair al-manqul atau al-aqar, ialah segala sesuatu yang tetap harta tetap, yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, istilah mal manqul dan mal ghair al-manqul al-aqar diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau benda tetapFaedah pembagian harta ini adalah Menurut ulama hanafiyah, tidak sah wakaf, kecuali pada harta aqar atau sesuatu yang ikut pada aqar. Sebaliknya jumhur ulama berpendapat bahwa harta โ€™aqar dan manqul dapat diwakafkanImam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, berpendapat dibolehkan menjual harta aqar yang belum diterima atau dipegang oleh pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli3. Dari segi sama dan tidaknya unit atau bagian-bagiannya, terbagi kepada mitsl dan Mitsli. Harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi. Harta mitsli terbagi atas empat bagian, yaitu harta yang ditakar, seperti gandum; harta yang ditimbang, seperti kapas dan besi; harta yang dihitung, seperti telur; dan harta yang dijual dengan meter, seperti kain, papan, dan Qimi, Harta Qimi adalah harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohonFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta ini adalah jika seseorang merusak harta mitsli, ia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dan harus menggantinya dengan harta yang sama dan sempurna atau mendekati barang yang rusak. Adapun pada harta qimi, orang yang merusaknya dicukupkan mengganti dengan harta yang senilai dengan harta..4. Dari segi tetap dan tidaknya barang setelah digunakan, terbagi kepada istihlaki dan istiโ€™ istihlak Harta istihlak ialah harta yang tidak mungkin dinikmati manfaatnya kecuali dengan menghabiskan zatnya seperti makanan, minuman, kayu bakar; minyak tanah, perak, uang, dan sebagainya. Semua harta ini selain uang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan zatnya. Adapun uang, pemanfaatannya adalah dengan keluarnya ia dari tangan si pemiliknya meskipun zatnya tetap ada sebenarnya. Harta dalam kategori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut hanya bisa digunakan sekali saja. Harta istihlak dibagi menjadi dua, yaitu istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas nyata zatnya habis sekali digunakan. Misalnya makanan, minuman, kayu bakar dan sebagainya, sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih ada Misalnya uang, uang ataupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah Istiโ€™mal Harta Istiโ€™mal ialah harta yang dapat digunakan berulang kali, artinya wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian, seperti kebun, tempat tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainyaFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta tersebut adalah bahwa dalam aktivitas ekonomi, harta istihlaki digunakan pada berbagai macam akad yang dimaksudkan untuk merusaknya, seperti qirad dan meminjamkan makanan. Adapun harta istiโ€™mali digunakan dalam beragam akad yang bertujuan untuk memakai harta tersebut, bukan untuk merusaknya, seperti sewa-menyewa dan pinjam-meminjam5. Harta yang berbentuk benda mal ain dan harta yang bukan berbentuk mal dayn.Harta Ain Harta Ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ain dibagi menjadi dua bagian. Pertama, harta Ain Dzati Qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Harta ain dzati qimah meliputi1. Benda yang dianggap harta yang boleh diambil Benda yang dianggap harta yang tidak boleh diambil Benda yang dianggap sebagai harta yang ada Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari persamaannya yang Benda yang dianggap harta berharga dan dapat dipindahkan bergerak.6. Benda yang dianggap harta berharga dan tidak dapat dipindahkan tetap.Harta Dayn Jenis harta dalam kategori ini merupakan kepemilikan atas suatu harta yang harta tersebut masih berada dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya memiliki harta tersebut, tetapi ia tidak memiliki wujudnya karena berada dalam tanggungan orang lain. Menurut hanafiyah, harta tidak dapat dibagi menjadi harta ain dan dayn, karena konsep harta menurut hanafiyah merupakan segala sesuatu yang berwujud konkret, maka bagi sesuatu yang tidak memiliki wujud riil tidaklah dapat dianggap sebagai harta, semisal utang. Utang tidak dipandang sebagai harta, tetapi utang menurut hanafiyah merupakan sifat pada tanggung jawab washf fi al-dzimmah6. Harta benda yang berbentuk benda mal aini dan sesuatu yang berada dalam tanggungannya al-dayn. Harta al-aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk berwujud, misalnya rumah, ternak, dan lainnya. Harta an-nafiโ€™ ialah aโ€™radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-nafโ€™i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan. Ulama syafiโ€™iyah dan hanabilah berpendapat bahwa harta ain dan harta naf โ€™i memiliki perbedaan; manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwim karena manfaat adalah maksud yang diharapkan dari kepemilikan suatu harta benda7. Harta yang berada di bawah kepemilikan mal mamluk, pada asalnya bukan milik seseorang mubah dan harta sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan disyariatkan memberikannya kepada orang lain mahjur.1. Harta mamluk ialah harta yang sudah dimiliki, baik oleh perorangan maupun badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu 1. Harta perorangan mustaqil yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan Harta perkongsian antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut diharuslah dikelola bersamab. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum8. Harta yang dapat dibagiโ€™ qabil lil qismah dan harta yang tidak dapat dibagiโ€™ ghair qabil lil qismah.Harta yang dapat dibagi mal qabil li al-qismah ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan bila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, jagung, tepung dan yang tidak dapat dibagi mal ghair al-qabil li al-qismah ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kemeja, mesin, dan Harta pokok dan harta hasil tsamarah. 10. Harta pribadi mal khas dan harta milik umum mal am.Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya menghasilkan harta yang lain;Harta hasil ialah harta yang terjadi darinya harta yang Pokok juga bisa disebut modal, misalnya uang, emas, dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil ialah, bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan pokok dan bulunya merupakan harta hasil; kerbau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkan disebut harta pokok10. Mal Khas dan Mal Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui Harta am ialah harta milik umum bersama yang boleh diambil manfaatnya secara Islam memandang bahwa uang adalah uang. Dalam arti, ia hanya memerankan fungsi sebagai alat tukar medium of exchange. Karena itulah uang merupakan public good yang harus selalu dalam keadaan mengalir atau beredar flow. Sementara ini, orang salah kaprah menempatkan uang. Uan diartikan dengan modal capital. Uang adalah barang khalayak masyarakat luas public good. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept. Flow concept mengibaratkan uang seperti air yang selalu mengalir. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Sementara itu, stock concept diibaratkan air berhenti tidak mengalir secara wajar maka air tersebut menjadi busuk dan bau, demikian juga dengan uang, oleh karena itu uang itu harus di sedekahkan , harus bisa membantu orang lain. Berikut ini, fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syaraโ€™, antara lain 1. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas mahdhah, sebab untuk beribadah diperlukan alat-alat, seperti alat untuk menutup aurat dalam pelaksanaan salat, pendaftaran dan bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah, dan hibah, wakaf. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. sebab kefakiran cenderung dekat kepada kekafiran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya, sebagaimana firman Allah SWT an-Nisa [4] 9 yang artinya, โ€œDan hendaklah takut kepada Allah SWT orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah SWT dan mengucapkan perkataan yang benar.โ€3. Untuk menyelaraskan menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat, Nabi SAW. bersabda โ€œBukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.โ€4. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu jelas membutuhkan Untuk memutar peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya Bandung merupakan daerah penghasil kain, Cianjur merupakan daerah penghasil beras; maka orang Cianjur yang membutuhkan kain akan membeli produk orang Bandung, dan orang Bandung yang membutuhkan beras akan membeli produk orang Cianjur. Dengan cara begitu akan terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahmi dalam rangka saling mencukupi tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk masalah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Para ulama membagi kepada lima macam kepemilikan, yaitu a. Kepemilikan individu milkiyah fardhiyah / private property, adalah izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan individu, yaitu 1 Bekerja al-amal, 2 Warisan al-irts, 3 Penggunaan harta dalam rangka mempertahankan hidup, 4 Pemberian negara iโ€Ÿthau al-daulah dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, 5 Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan Kepemilikan umum milkiyah ammah / collective property ialah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan sumber daya alam. Ini berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, api bahan bakar, listrik, gas, padang rumput, sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dan sebagainya; Serta barang- barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti emas, perak, minyak, dan sebagainya. Syariat Islam melarang sumber daya seperti ini dikuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil Kepemilikan negara milkiyah daulah / state property, disebut sebagai milik negara adalah harta yang merupakan hak di seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah. Pengelolaan oleh khalifah disebabkan adanya kewenangan yang dimiliki khalifah untuk mengelola harta milik seperti itu. Yang termasuk milik negara seperti harta ghanimah harta rampasan perang, faโ€™i harta kaum muslimin yang berasal dari kaum kafir yang disebabkan oleh kepanikan dan ketakutan tanpa mengerahkan pasukan, khumus 1/5bagian yang dikeluarkan dari harta temuan/barang galian harta yang tidak memiliki ahli waris, dan hak milik dari negara d. Kepemilikan mutlak, yaitu kepemilikan hakiki atas semua kekayaan yang ada di alam semesta ini ialah Allah Kepemilikan relatif, yaitu walaupun harta itu milik Allah SWT, tetapi kepemilikan manusia diakui secara de jure karena Allah SWT sendiri yang memberikannya kepada manusia atas kekayaan itu dan mengakui kepemilikan memanfaatkan hasil usaha ada beberapa hal yang dilaranga. Israf, yaitu berlebih-lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan hidup sendiri. Apa yang dimaksud dengan israf atau berlebih-lebihan itu ialah menggunakannya melebihi ukuran yang patut, seperti makan sampai kekenyangan, mempunyai kendaraan melebihi dari apa yang diperlukan, dan mempunyai rumah melebihi dari apa yang dibutuhkan. Larangan hidup berlebih-lebihan itu dinyatakan Allah SWT dalam al-Aโ€™raf[7] 31 yang artinya โ€โ€ฆMakan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah SWT tidak senang kepada orang-orang yang berlebihan.โ€b. Tabdzir, artinya menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan untuk menghambur-hamburkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Bedanya dengan israf, sebagaimana telah dikemukakan di atas ialah bahwa israf itu untuk kepentingan diri sendiri sedangkan tabdzir untuk kepentingan lain. Seperti memiliki motor balap yang mahal padahal dia sendiri bukan pembalap. Larangan Allah SWT terhadap pemborosan ini terdapat dalam al-Israโ€™ [17] 26-27 yang artinya โ€œโ€ฆJanganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat kafir terhadap berkaitnan dengan harta, sebagai berikut -1. Larangan penggunaan harta untuk menjauhkan orang dari ajaran agamanya tergambar dalam celaan Allah SWT, al-Anfal [8] 36 yang artinyaโ€œSesungguhnya orang-orang yang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi orang dari jalan Allah SWT...โ€2. Larangan Allah SWT menggunakan harta untuk menyakiti orang lain yang dapat dipahami dari firman-Nya al-Baqarah [2] 262 yang artinya โ€œOrang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, merekaStatus harta yang dikuasakan kepada manusia adalah sebagai Berikut 1 Harta sebagai amanah atau titipan dari Allah SWT. Manusia hanyalah sebagai pemegang amanah karena tidak mampu menghadirkan sesuatu dari ketiadaan. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia untuk menikmati dan memanfaatkannya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Allah SWT berfirman โ€œDijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa- apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah SWT-lah tempat kembali yang baik surga.โ€ Ali Imran [3] 14.2 Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini lebih didasarkan pada bagaimana ia mendapatkan dan memanfaatkan harta sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Allah SWT berfirman โ€œDan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah SWT-lah pahala yang besar.โ€ al-Anfal [8] 283 Harta sebagai bekal ibadah, yaitu untuk melaksanakan ibadah dan muamalat sesama manusia melalui zakat, sedekah, infak, dan lain sebagainya. Allah SWT berfirman โ€œBerangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah SWT, yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.โ€ at-Taubah [9] Sebab-sebab kepemilikan yang ditetapkan syaraโ€™ ada empat 1. Ihrazul mubahat memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki sesuatu tempat untuk dimiliki.2. Al-Uqud Kontrak. 3. Al-Khalafiyah pewarisan Attawalludu minal mamluk berkembang biak. Menurut Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara dan berhak mengelolanya adalah -Harta ghanimah, - anfal fayโ€™i dan khumus Harta yang berasal dari kharaj; - Harta yang berasal dari jizyah; 4. Harta yang berasal dari dharibah pajak; 5. Harta yang berasal dari usyur; 6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris;7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad; 8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syariat;9. Harta lain milik negara diatur pula di dalamnya mengenai kepemilikan umum, yaitu meliputia Harta yang dari sisi pembentukannya tidak mungkin dimiliki secara individu, seperti sungai, danau, laut, dan Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti jalan, masjid, dan lain dari harta yang haramMereka telah mendurhakai Allah SWTHarta yang masuk dalam tubuh manusia berhubungan dengan amal jasadi, menjadi penyakitOrang yang suka memakan harta yang haram menyerupai orang Pengantar yahudiMakanan dari harta haram merupakan penyebab terhalangnya doaPetaka terbesar apabila memakan harta haram adalah terancam dengan api kemunduran, kehinaan, dan kenistaan umat ini, Rasulullah SAWKisah Qarun yang terdapat dalam al-Qashash [28] ayat 76 โ€“83 dan al-Ankabut [29] ayat 39 โ€“ 40 Qarun adalah pengikut Nabi Musa yang kekayaannya sangat melimpah ruah, tetapi lupa kepada Allah SWT., yang akhirnya namanya disematkan istilah harta karun, harta yang ditemukan di dalam tanah atau perut bumi, di mana Nabi Musa berdoa dan Allah SWT mengabulkan permohonan tersebut, hingga Qarun menjadi orang paling kaya, dan memiliki ribuan gudang harta penuh emas dan perak, sampai-sampai kunci gudang hartanya harus dipikul oleh beberapa pegawai yang kekar, karena akibat kekayaannya Qarun mengingkari nikmat yang Allah SWT beri, dan ia dengan sombong mengatakan bila kekayaannya itu diperoleh dari kepintarannya, dan sibuk juga memamerkan kekayaannya kepada orang banyak, tetapi bersikap kikir, hingga akhirnya Allah SWTmenjatuhkan azab dengan menenggelamkan harta kekayaan Qarun di bumi, hingga akhirnya nama Qarun dikenal dengan sebutan harta yang tenggelam harta karun. harta benda arti barang kekayaan; artisumber kbbi3 Sinonimbanda, khazanah, emas perak, Kata-kata Terkaitberharta, harta, harta bawaan, harta beku, harta bersama, harta bersih, harta besar, harta binatok, harta carian, harta dapean, harta dunia, harta gembung, harta imaterial, harta karun, harta kawin, Kamus Lainnya Bookmark Yakinlah, bahwa harta itu sebenarnya milik Allah sedangkan manusia hanya memegang amanah atau pinjaman dari-Nya. Sebagaimana dijelaskan oleh Al Qurโ€™an Al Karim โ€œBerimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah meminjamkan kepadamu,โ€ QS Al Hadid 7 Allah-lah pemilik harta benda, karena Dia yang menciptakannya dan yang menciptakan sumber produksinya serta memudahkan sarana untuk mendapatkannya, bahkan Dia-lah yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta. โ€œDan kepunyaannya Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi..,โ€ QS An-Najm 31 โ€œIngatlah sesungguhnya hanya milik-Nya makhluq yang ada di langit dan makhluk yang ada di bumi.,โ€ QS Yunus 66 โ€œMaka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya atau Kami yang menumbuhkannya,โ€ QS AI Waqiโ€™ah 63-64 โ€œDan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamuโ€ฆ,โ€QS. An-Nuur 33 โ€œSekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka..,โ€ QS Ali Imran 180 Jadi apa yang diberikan Allah kepada manusia dari karunia-Nya salah satunya adalah harta, sehingga kekuasaan manusia atas harta itu sekedar sebagai wakil, bukan pemilik aslinya. Jika manusia adalah sebagai amin yang dipercaya untuk memegang harta dan sebagai wakil, maka tidak boleh bagi manusia untuk menyandarkan harta itu pada dirinya dan mengatasnamakan keutamaan itu sebagai atas jerih payahnya, sehingga ia mengatakan seperti yang dikatakan oleh orang kafir, โ€œIni adalah milikkuโ€ Fushshilat 41. Atau mengatakan seperti yang dikatakan oleh Qarun, โ€œSesungguhnya aku diberi harta itu, hanya karena ilmu yang ada padakuโ€ Al Qashash 78. Demikian juga tidak diperbolehkan bagi manusia untuk menyibukkan dirinya dengan harta itu, tanpa melibatkan keluarga dari pemilik aslinya, karena seluruh makhluq adalah keluarga Allah. Hal ini berarti ia telah melupakan kedudukan dan fungsi harta itu. Imam Fakhruddin Ar-Razi mengatakan di dalam tafsirnya, โ€œSesungguhnya orang-orang fakir itu adalah keluarga Allah dan orang-orang kaya itu khuzzanullah yang menyimpan harta Allah, karena harta yang ada di tangan mereka adalah harta Allah. Seandainya Allah SWT tidak memberikan harta itu di tangan mereka, niscaya mereka tidak memilikinya sedikit pun. Maka bukan sesuatu yang aneh jika ada seorang raja berkata kepada bendaharanya, โ€œBerikan sebagian dari harta yang ada di gudang kepada orang-orang yang membutuhkan dari hamba-hamba sahayaku.โ€ Wajib bagi manusia yang mengemban amanat harta terikat dengan instruksi pemiliknya dan melaksanakan keputusannya serta tunduk terhadap arahan-arahan-Nya dalam memelihara dan mengembangkannya, dalam menginfakkan dan mendistribusikannya. Bukan berkata seperti yang dikatakan oleh penduduk Madyan kepada Nabi Syuโ€™aib AS โ€œHai Syuโ€™aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. ,โ€ QS Huud 87 Hal itu merupakan bantahan mereka ketika Syuโ€™aib menasehati mereka, โ€œHai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik mampu dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan adzab hari yang membinasakan kiamat, hai kaumku, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan rnanusia terhadap hak-hak mereka janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan,โ€ QS Huud 84-85 [] Referensi Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qurโ€™an dan Sunnah/DR. Yusuf Al-Qardhawi/ 1997/ Citra Islami Press Ikuti kami selengkapnya di WhatsApp silakan mendaftar terlebih dahuluInstagram pusatstudiislamTelegram Fanspage

harta benda hanya titipan allah